Jadwal (Kelas Online)
| 15-31 Jan 2025 --- Close!| 10-22 Feb 2025 --- Close! |04-17 Mar 2025 --- Close!||
| 10-2 Maret 2025 --- Running | 16-20 April 2025 Onschedule | 14-27 Mei 2025 ||
Onschedule
| 11-24 Juni 2025 Onschedule | 09-22 Juli 2025 Onschedule | 13-26 Agt 2025
Onschedule |
| 10-23 Sept 2025 Onschedule | 15-28 Okt 2025 Onschedule | 10-23 Sept 2025
Onschedule |
Latar Belakang
"Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membuat dunia industri berlomba-lomba melakukan efisiensi dan meningkatkan produktivitas dengan menggunakan alat-alat produksi yang semakin kompleks.
Makin kompleksnya peralatan yang digunakan, makin besar pula potensi bahaya yang mungkin terjadi dan makin besar pula potensi bahaya yang mungkin terjadi dan
makin besar pula kecelakaan kerja yang ditimbulkan apabila tidak dilakukan penanganan dan pengendalian sebaik mungkin.
Hal ini menunjukkan bahwa masalah-masalah keselamatan dan kesehatan kerja tidak lepas dari kegiatan dalam industri secara keseluruhan, maka pola-pola yang harus dikembangkan di dalam penanganan K3
dan pengendalian potensi bahaya harus senantiasa dikembangkan dan dikelola dengan baik."
Tujuan Pembinaan
- Untuk mendapatkan tenaga teknis berkeahlian di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan K3 di tempat kerja,
- Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3,
- Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja, dan
- Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja.
Persyaratan Peserta
- Softcopy KTP
- Softcopy Ijazah minimal Sarjana Muda / D3
- CV
- Pasfoto Background merah
- Laptop dan HP Android
- Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
- Surat Pernyataan (Tersedia Formatnya)
Fasilitas
- Surat Keterangan Lulus
- Training KIT (Modul dan souvenir Menarik)
- PIN dan Lencana K3
- Sertifikat, SKP, Kartu Kewenangan dari Kemnaker RI
|
Materi Pembinaan
Pembinaan calon Ahli K3 Umum dilakukan sekurang-kurangnya selama 120 jam pelajaran dengan 45 menit per jam pelajaran dengan materi sebagai berikut:
- Kebijakan K3 (5 JP)
- Undang-Undang No. 01 Tahun 1970 (5 JP)
- Pengawasan Norma Kelembagaan dan Keahlian K3 (5 JP)
- Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Listrik (5 JP)
- Pengawasan Norma Penanggulangan Kebakaran (5 JP)
- Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Konstruksi dan Bangunan (5 JP)
- Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Mekanik (5 JP)
- Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Pesawat Uap dan Bejana Tekan (5 JP)
|
- Pengawasan Norma Kesehatan Kerja (10 JP)
- Pengawasan Norma Lingkungan Kerja (5 JP)
- Pengawasan Norma Bahan Berbahaya (10 JP)
- Pengawasan Norma SMK3 (5 JP)
- Laporan Kecelakaan Kerja (5 JP)
- Dasar-dasar K3 (5 JP)
- Analisa Kecelakaan (5 JP)
- Manajemen Risiko (5 JP)
- Praktek Pemeriksaan / Observasi K3 (10 JP)
- Evaluasi:Ujian tertulis (10 JP) dan Seminar (10 JP)
|
Kegiatan Pembinaan Calon Ahli K3 Umum dilaksanakan selama 12 hari, 10 jam pelajaran per hari.
Narasumber
Pembina atau narasumber pada pembinaan bagi calon Ahli K3 Umum adalah:
- Pejabat dari Direktorat Pengawas Norma K3
- Pengawas Ketenagakerjaan (Dinas)
- Praktisi/Ahli K3 yang disetujui oleh Direktur PNK3
Investasi
Biaya pelatihan sebesar Rp 6.500.000,- / Peserta ( Non PPN ) – Untuk Umum/Karyawan, sudah termasuk Modul pelatihan, Pin + Lencana K3, Sertifikat dari Kemenaker RI, Lisensi &
SKP ( Surat Keputusan Penunjukkan dari Kemenaker .
Biaya pelatihan sebesar Rp 5.500.000,- / Peserta ( Non PPN ) – Untuk Freshgraduated, sudah termasuk Modul pelatihan, Pin + Lencana K3, Sertifikat dari Kemenaker RI.
Kontak Kami
Sales Team: 0822-7668-8631 --
Email : betracomtraining@gmail.com
|