Tenaga Teknis Bersertifikat
Mencetak Tenaga Ahli K3 yang membantu pembinaan dan pengawasan di tempat kerja.
Lisensi Kemnaker RI
Sertifikasi nasional bagi calon dan praktisi Keselamatan & Kesehatan Kerja. Disusun mengikuti standar pembinaan Kementerian Ketenagakerjaan RI, untuk tenaga teknis yang mengawal keselamatan di lapangan.
Latar Belakang
Industri terus berlomba meningkatkan efisiensi dan produktivitas lewat alat produksi yang makin kompleks. Namun semakin kompleks peralatan yang digunakan, semakin besar pula potensi bahaya dan risiko kecelakaan kerja bila tidak dikendalikan dengan baik.
Keselamatan dan kesehatan kerja tidak bisa dipisahkan dari kegiatan industri secara keseluruhan. Karena itu, penanganan K3 dan pengendalian potensi bahaya perlu terus dikembangkan oleh tenaga yang kompeten dan bersertifikat.
Tujuan Pelatihan
Mencetak Tenaga Ahli K3 yang membantu pembinaan dan pengawasan di tempat kerja.
Meningkatkan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan K3 yang berlaku di Indonesia.
Mengasah kemampuan mengidentifikasi potensi bahaya di tempat kerja secara sistematis.
Menguatkan keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di lapangan kerja.
Jadwal 2026
Setiap batch berlangsung 12 hari, 10 jam pelajaran per hari. Batch terdekat ditandai di bawah.
Materi Pelatihan
Pembinaan calon Ahli K3 Umum dilaksanakan sekurang-kurangnya 120 jam pelajaran, 45 menit per jam pelajaran, selama 12 hari.
Persyaratan Peserta
Fasilitas
Modul dan suvenir
Diterbitkan Kemnaker RI
Narasumber
Pejabat dari Direktorat Pengawas Norma K3.
Pengawas Ketenagakerjaan dari Dinas terkait.
Praktisi dan Ahli K3 yang disetujui oleh Direktur PNK3.
Investasi
Rp6.000.000
per peserta, belum termasuk PPN
Rp5.500.000
per peserta, belum termasuk PPN
Pendaftaran
Hubungi tim kami untuk konsultasi jadwal, kuota batch, dan proses pendaftaran.